Polisi Tangkap Pembuang Limbah COVID-19 di Kota Bogor

18 Februari 2021 3:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mensterilkan "wheeled bin" atau wadah limbah beroda berisi limbah medis infeksius menggunakan cairan disinfektan di PT Jasa Medivest Plant, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mensterilkan "wheeled bin" atau wadah limbah beroda berisi limbah medis infeksius menggunakan cairan disinfektan di PT Jasa Medivest Plant, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pembuangan limbah COVID-19. Peristiwa itu terjadi pada 6 dan 8 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, limbah COVID-19 itu dibuang sembarang di daerah Bogor Selatan. Peristiwa ini terungkap dari laporan masyarakat.
"Pembuangan limbah medis bekas penanganan COVID-19 di tempat pembuangan sampah sementara Sadane Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan," kata Susatyo Purnomo Condro, Rabu (17/2).
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu. Tidak lama setelah itu, seorang pria bernama Yohanes Santoso ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kemudian kami lakukan upaya penelusuran kemudian tersangka ditangkap pada tanggal 12 Februari di Cipaku atas nama Yohanes Santoso Purba. Ini adalah karyawan dari kantor PT Flobamora Visko Mandiri yang berada di Cinere, Depok," ucap Susatyo.
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Susatyo mengungkapkan, tersangka membuang sebanyak 4 drop mobil box limbah COVID-19. "Ada 4 drop box berisi bermacam-macam ada sarung tangan, ada APD termasuk alat hasil test pack," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Susatyo menuturkan, barang bukti limbah COVID-19 itu sudah dimusnahkan. Sebab sampah medis merupakan limbah berbahaya. Sehingga pihaknya akan menyerahkan dokumen pemusnahan sebagai barang bukti di kejaksaan.
"Tentunya kita akan melakukan penyisihan dan pemusnahan ya karena tidak mungkin ini kami bahwa ke pengadilan karena sudah kita identifikasi sudah kita foto, dimusnahkan sebagai bahan di pengadilan," tutur dia.
Lebih lanjut, Susatyo mengatakan tersangka dijerat pasal 40 ayat 1 Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman 4 sampai dengan 10 tahun.
Tersangka juga dijerat pasal berlapis yakni pasal 104 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelola lingkungan hidup.
"Tentunya kejadian ini meresahkan masyarakat situasi pandemi ini sehingga kami bergerak cepat untuk bisa memberikan dan tidak terulang lagi membuang sembarangan tanpa mengindahkan standar kaidah khususnya terkait dengan sampah-sampah limbah kesehatan," tutup dia.
ADVERTISEMENT