Polisi Tangkap Pembunuh Keong, Pria di Semarang yang Tewas di Rumahnya

23 Juni 2021 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukan barang bukti dalam kasus pembunuhan Wiwin Aleyong Saputra. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukan barang bukti dalam kasus pembunuhan Wiwin Aleyong Saputra. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi meringkus pelaku pembunuhan Wiwin Aleyong Saputra (27) alias Keong yang tewas di dalam kamar rumahnya pada Selasa (22/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
Pelaku bernama Saeful Anwar alias Suwung (23). Warga Rowosari, Tembalang Kota Semarang itu ditangkap oleh tim Polsek Tembalang beberapa jam usai kejadian.
"Dalam kejadian ini sebenarnya tersangka ada 3 orang, saat ini tersangka yang diamankan baru satu. Dua lainnya masih dalam pengejaran atas nama Popo dan Kodok," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di Polrestabes Semarang, Rabu (23/6).
Irwan menjelaskan, kejadian pembunuhan ini berawal dari adanya cekcok antara korban dengan teman para pelaku yang bernama Yogi. Dia tak menjelaskan masalah apa antara Yogi dan korban.
"Mereka satu lingkungan pergaulan. Kira-kira dua bulan lalu ada persoalan antara korban dengan kawannya bernama Yogi hingga terjadi perkelahian dan korban sempat jadi korban pemukulan juga. Kemudian persoalan yang itu sudah diselesaikan," jelas Irwan.
ADVERTISEMENT
Meski telah diselesaikan secara kekeluargaan, namun teman-teman Yogi yakni tiga orang pelaku itu masih tak terima. Hingga akhirnya mereka nekat mendatangi korban, Senin (21/6) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.
Dalam kejadian ini Yogi tidak datang dan tidak terlibat dalam pembunuhan korban.
"Yang tragis dalam kasus ini posisi korban saat kejadian ada di rumah. Pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan. Padahal persoalan utama yang saat itu yaitu kasus cekcok itu terjadi 2 bulan lalu dan tidak ada hubungannya sama pelaku," tegas Irwan.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka parah di bagian kepala lantaran dihantam piring hingga pecah.
"Ada luka dalam pada tengkorak. Dari hasil pemeriksaan penyidik, itu karena pemukulan piring ke kepala korban. Selain itu korban juga mengalami gangguan pernapasan. Ini akibat dari pemukulan kemudian penganiayaan secara fisik," terang Irwan.
ADVERTISEMENT

Pelaku Positif COVID-19

Saat ini pihak kepolisian masih terus mengejar dua pelaku lainnya. Sementara proses hukum tersangka Suwung masih terus berlanjut meski ia terindikasi positif COVID-19 berdasarkan hasil rapid antigen.
"Pelaku kami pisah tahanannya dengan yang lain karena terindikasi positif COVID-19. Kami akan lakukan tes PCR untuk memastikan kesehatan pelaku," kata Irwan.
Atas kejahatannya, pelaku bakal dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara.