news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswi di Sumut

31 Mei 2018 23:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka kejahatan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka kejahatan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pelaku kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi bernama Rosalia Cici Maretini Br Siahaan (21) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku bernama Henderson Kembaren (50) ditangkap pada Kamis (31/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan bahwa pelaku membunuh korban lantaran merasa tersinggung. Pelaku mengaku korban mengeluarkan kata-kata tak pantas.
“Motifnya karena pelaku emosi melihat korban mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan kepada pelaku,” ucap Tatan saat dikonfirmasi.
Mahasiswi tewas di gereja Sumatera Utara (Foto: dok. Humas Polda Sumut)
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswi tewas di gereja Sumatera Utara (Foto: dok. Humas Polda Sumut)
Sementara itu, Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Pancur Batu, Deli Serdang. Pelaku merupakan warga Dusun VI, Kecamatan Galang, Deli Serdang.
Terkait informasi pelaku merupakan ayah angkat korban, Eddy mengaku belum bisa memastikannya. “Masih pemeriksaan, kalau nanti sudah selesai pemeriksaan baru bisa kita sampaikan detail ya,” ujar Eddy.
Mahasiswi tewas di gereja Sumatera Utara (Foto: dok. Humas Polda Sumut)
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswi tewas di gereja Sumatera Utara (Foto: dok. Humas Polda Sumut)
Korban sebelumnya ditemukan tewas di dalam kamar mandi Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia (GSRI), Jalan Kebun Sayur, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Korban pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 10.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Dari tubuh korban, polisi mendapati adanya luka gorok di bagian leher dan luka di kepala bagian belakang. Selain itu, korban juga diduga mendapat kekerasan seksual lantaran ditemukan sperma di tubuh korban.