Polisi Tangkap Pembunuh Mara Salem, Pelaku Pemilik Diskotek Ferrari Bar

24 Juni 2021 20:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menyelidiki kematian Mara Salem. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menyelidiki kematian Mara Salem. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap pembunuh Mara Salem, pemimpin redaksi lassernews today yang tewas ditembak di Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (19/6).
ADVERTISEMENT
Pelakunya pemilik tempat hiburan malam berinisial Y (57) dan karyawannya S (31). Namun diduga dalam aksinya mereka dibantu oknum TNI berinisial A.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan Mara Salem dibunuh karena kerap memberitakan soal peredaran narkotika di diskotek Ferrari Bar and Resto milik tersangka.
“Motif yang kita bisa ungkap dari penyelidikan ini timbulnya rasa sakit hati. Saudara S pemilik Ferrari Bar dan Resto terhadap korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran maraknya narkotika di tempat hiburan tempat malam miliknya,”ujar Panca di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/6) petang.
Keadaan ini membuat S kesal sebab korban juga kerap diberikan uang agar tidak mengganggu usaha mereka.
“Korban juga meminta jatah Rp 12 juta per bulan, dengan permintaan tiap hari 2 butir ekstasi. Kalau satu butir Rp 200 ribu kalau dua Rp 400 ribu, artinya kalau di kali 30 hari Rp 12 juta,”ujar Panca.
ADVERTISEMENT
Kemudian S meminta meminta kepada Y agar memberi pelajaran pada korban. Y lalu meminta bantuan A yang diduga oknum TNI.
Di saat itulah A dan Y menemui Mara Salem di Huta 7 Nagori Karang Anyar, Kabupaten Simalungun. Usai menembak korban lalu mereka melarikan diri.
Panca saat ditanya wartawan selesai press conference membenarkan kalau A merupakan oknum TNI.
“A adalah oknum (TNI), makanya Pangdam hadir di sini. Dengan tegas saya sampaikan kepada teman-teman. Siapa pun yang bersalah akan kita tindak tegas,”ujarnya.
Namun Panca tidak menyebutkan status A.
“Nanti akan disampaikan, karena bukan dalam kompetensi saya,”ujar Panca
Sementara itu Pangdam Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin tidak memberikan komentar apa-apa saat press conference.
ADVERTISEMENT
Panca dalam kesempatannya juga menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti diamankan dalam insiden itu di antaranya.
“1 unit mobil korban Datsun warna putih, nomor polisi BK 191 WR. Ada parang di dalam mobil, ada kuitansi juga dari Ferrari Bar and resto, sepatu, kemeja ikaT pinggang, kemudian satu unit senjata air soft gun merek walther cp88. Satu pucuk senjata api jenis pistol pabrikan united state property mode M 1911A1 USA Armi,” ujar Panca.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 subs pasal 338 Jo Pasal 55, 56 KUHP Pidana .
“Tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya mati dan penjara seumur hidup,” kata Panca