Polisi Tangkap Pembunuh Seorang Pemuda di Kebumen

12 Juni 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kebumen menangkap Budi Hadi Winarko (23), pembunuh Amrih Choirul Imam (24) warga Dusun Jabres Kidul, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Budi ditangkap pada Sabtu (8/6) di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede mengatakan Budi ditangkap atas laporan dari orang tua Amrih.
Orang tua Amrih sebelumnya merasa aneh atas kematian anaknya di sebuah rumah kosong dekat kediamannya. Musababnya, ada sedikit bercak darah di bagian wajahnya.
"Keluarga (korban) kemudian membuat laporan di Polsek Sruweng. Kami melakukan pembongkaran makam untuk autopsi," kata Robert, saat dihubungi, Rabu (12/6).
Hasil autopsi menunjukkan ada pendarahan otak akibat benturan benda keras di kepala Amrih. "Luka itu tidak kelihatan waktu ditemukan keluarga," ujar Robertho.
Ilustrasi pembunuhan Foto: Muhammad Faisall/kumparan
Amrih pada saat ditemukan tergeletak di sebuah rumah kosong sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga. Namun setelah mendapat perawatan, nyawa Amrih tak terselamatkan.
Saat itu, keluarga tak memiliki kecurigaan atas kematian Amrih. Keluarga langsung memakamkan korban.
ADVERTISEMENT
"Setelah dimakamkan, keluarga dapat laporan dari yang dengar dan tahu kalau korban ini sempat berkelahi. Akhirnya keluarga melapor ke polisi dan kita lakukan pemeriksaan saksi, kemudian menangkap Budi," tuturnya.
Robertho menuturkan pada Selasa (4/6) malam, Amrih pergi bersama tujuh orang temannya, salah satunya Budi. Mereka ternyata pergi untuk mabuk-mabukan.
Saat itu, Amrih dan Budi terlibat cekcok. Keduanya bahkan sampai baku hantam. Budi mendominasi pertengkaran itu. Dia menghajar habis-habisan Amrih.
Usai perkelahian itu, Budi sebenarnya hendak mengantar Amrih pulang. Namun Amrih menolak dengan alasan takut dimarahi orang tuanya.
"Korban minta diantar ke rumah kosong dekat kediamannya, keesokan paginya itu lah ditemukan keluarga tidak sadar," terang Robertho.
Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT