Polisi Tangkap Pemburu Kijang di Taman Nasional Bali Barat

4 Oktober 2021 15:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi merilis pelaku pemburuan kijang di Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Foto: Polres Buleleng
zoom-in-whitePerbesar
Polisi merilis pelaku pemburuan kijang di Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Foto: Polres Buleleng
ADVERTISEMENT
Polisi Hutan (Polhut) Polres Buleleng menangkap seorang pria bernama Kasiyanto (33). Ia pemburu satwa yang dilindungi jenis kijang di Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
ADVERTISEMENT
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, Kasiyanto ditangkap di hutan Desa Sumberklampok kawasan TNBB, Rabu (29/9) sekitar pukul 18.15 WITA.
"Atas kejadian tersebut tim gabungan langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Buleleng," kata Andrian dalam siaran pers, Senin (4/9).
Adrian mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan petugas TNBB yang menyebutkan ada perburuan satwa yang dilindungi di taman nasional tersebut. Polisi lalu melakukan penyelidikan.
Rabu (29/9), Polhut berpatroli di TNBB dan menemukan sebuah sepeda motor di hutan. Polhut curiga sebab tak lazim ada motor di kawasan hutan.
Pada hari yang sama, polisi memergoki seseorang tak dikenal membawa senapan di dalam hutan. Polisi menggeledah orang tersebut dan menemukan daging beserta tulang dan kepala kijang.
ADVERTISEMENT
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama Kasiyanto dan telah melakukan perburuan liar di TNBB. Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua tengkorak satwa kijang, satu bilah golok, satu pucuk senapan angin warna loreng yang dilengkapi alat peredam, dan satu unit teleskop.
Juga disita dua buah peluit untuk memanggil satwa kijang, satu sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi DK-7362-UI, sepuluh butir amunisi senapan angin kaliber 55 serta lima kilogram daging satwa kijang.
Polisi masih menyelidiki pihak atau orang lain yang ikut terlibat dalam perburuan yang dilakukan oleh Kasiyanto, seperti orang yang membantu melakukan perburuan, maupun pengepul dari daging maupun tengkorak satwa kijang tersebut.
"Proses penyidikan terhadap pelaku yang telah diamankan yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan," kata Andrian.
ADVERTISEMENT
Kasiyanto dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.