Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Seorang Ibu yang Ngadu ke Kapolda Sumut

22 Januari 2023 20:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pemerkosa anak perempuan 14 tahun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kasus ini sempat viral lantaran ibu korban mengadu ke Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, lewat media sosial.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan pasca viral pihaknya membentuk tim khusus untuk menangkap pelaku.
"Saya baru menjabat Kapolres di sini dan kemudian kemarin saya mendengar dan melihat di medsos bahwa kasus ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan. Maka saya langsung bentuk tim khususnya dan melakukan gelar perkara," ujar Josua kepada wartawan, Minggu (22/1)
Kata dia, pelaku inisial R (23). Dia ditangkap di Kota Batam, Jumat (20/1).
"Hasil dari penyelidikan tersangka sudah melarikan diri, kita melakukan pengecekan yang bersangkutan di Batam. Ketika diinterogasi dia sudah bekerja dan tinggal di rumah keluarganya," ujar Josua kepada wartawan, Minggu (22/1)
R pun mengakui perbuatannya, saat diinterogasi dia melakukan aksinya di pertengahan tahun 2021. Modusnya saat beraksi, terlebih dahulu memacari korban lalu selanjutnya memperkosanya.
ADVERTISEMENT
"Modusnya bujuk rayu dan menurut keterangan korban memiliki hubungan pacaran tapi kita dalami lagi," ujar Josua.
Aksi terbongkar pada Desember 2021, peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polres Belawan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 E Junto Pasal 82 atau Pasal 76D tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara hingga denda Rp5 M.
Sebelumnya beredar video memperlihatkan seorang ibu di Deli Serdang, Sumut, menceritakan kasus pemerkosaan terhadap anaknya. Ibu bernama Syahra itu kecewa kepada polisi karena kasus yang dilaporkannya tak juga diproses.
Syahra lalu memohon bantuan kepada Kapolda Sumut Irjen Panca Putra agar kasus itu segera diungkap.
“Saya hendak mengadu ke Bapak Kapolda Sumut, Bapak Panca Putra. Tolong saya, Pak, kasus pemerkosaan anak saya sampai hari ini di-‘bola-bola’ (permainkan), PPA Reskrim Polres Belawan,” kata Syahra.
ADVERTISEMENT
Syahra telah melaporkan masalah ini ke Propam Polda Sumut. Namun, dia mengaku dipaksa untuk mencabut laporan oleh seorang oknum berinisial Briptu RS.
“Tolong saya, Pak, saya haya orang kecil yang minta keadilan,” ucap Syahra.
Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Rudi Syahputra, memberikan penjelasan terhadap kasus itu. Ia membantah polisi tidak menindaklanjuti laporan korban.
"Jadi kalau dibilang tidak diproses tentunya tidak benar. Kasusnya itu, sudah penetapan tersangka. Sudah kami terbitkan juga surat perintah penangkapan. Tetapi orangnya belum kami temukan, masih sedang kita lakukan pencarian,” kata Rudi kepada kumparan, Kamis (19/1).
***
Dapatkan informasi paling trending dan terpercaya seputar entertainment, bola & sport, tekno & sains, dan otomotif setiap saat hanya di kumparanPLAY! Klik di sini.
ADVERTISEMENT