Polisi Tangkap Pemilik Tempat Fitnes dan Kafe di Jakut yang Langgar PSBB

7 April 2020 5:33 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Jakut tangkap 20 orang pelanggar PSBB.  Foto: Dok Polres Jakut
zoom-in-whitePerbesar
Polres Jakut tangkap 20 orang pelanggar PSBB. Foto: Dok Polres Jakut
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan 20 orang di Jakarta Utara. Mereka ditangkap lantaran menolak dibubarkan polisi untuk mencegah penularan virus corona. Dua di antara ialah pemilik tempat fitnes bernama Salman AS dan pemilik Kafe Sepinggan, Marihot.
ADVERTISEMENT
Para tersangka ditangkap dalam razia yang digelar pada 4-5 April 2020. Ada tiga lokasi penangkapan yaitu di Surya Fitnes, Koja; Hotel MH Sepinggan, Tanjung Priok; dan di Jalan Kapuk Muara, Penjaringan.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan karena menolak untuk dibubarkan mereka diamankan ke Polres Jakarta Utara. Di sana para pelaku diberikan pemahaman mengenai pencegahan penularan virus corona dengan tidak berkerumun.
“Kami memberikan penjelasan kepada para pelaku. Kemudian kami amankan ke Polres Jakarta Utara untuk dilakukan penyelidikan,” kata Budhi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).
Tidak sampai di situ, Budhi juga memastikan mereka akan diproses hukum karena menolak untuk dibubarkan. Ia menyebut tindakan mereka melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
Para pelaku diganjar dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Budhi.