Polisi Tangkap Pencuri Mobil Spesialis Taksi Online di Bandung

8 November 2019 11:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi taxi online Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi taxi online Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Dua orang tersangka berinisial SN dan AI diamankan polisi. AI diamankan karena mencuri barang milik sopir taksi online Grabcar, sedangkan SN berperan sebagai penadah. Kapolsek Bandung Wetan Kompol Budi Triyono menuturkan, penyelidikan bermula dari adanya empat laporan yang diterima.
ADVERTISEMENT
Laporan terakhir, lanjut Budi, AI menyewa Grabcar bernama Budi Purnomo dari Semarang menuju ke Bandung dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Calya. Pelaku menyewa mobil secara offline dengan kesepakatan tarif Rp 1,3 juta.
Setibanya di sana, kata Budi, pelaku meminjam kendaraan korban dengan berpura-pura hendak menjemput kekasihnya. Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci dan kendaraannya lalu pelaku membawa kendaraan itu ke daerah Majalengka dengan terlebih dahulu mengganti pelat nomor Semarang menjadi Bandung.
"Korban menyerahkan kunci kemudian mobil langsung dibawa ke Majalengka. Di Sumedang tersangka mengganti pelat nomor dari letter A (Semarang) menjadi letter Bandung," kata dia di Mapolsek Bandung Wetan, Jumat (8/11).
Di Majalengka, Budi mengatakan, pelaku menyewa kembali kendaraan jenis truk dengan alasan hendak mengangkut barang dari Majalengka. Pelaku kembali meminjam kunci pada sopir truk dengan alasan hendak menjemput pacarnya sementara kendaraan yang dibawa dari Bandung diserahkan kepada sopir truk.
ADVERTISEMENT
Menurut Budi, pelaku lalu membawa truk ke wilayah Sragen untuk dijual kepada SN. Adapun mobil Calya diserahkan ke Polsek Sumedang Utara oleh sopir truk karena tidak dilengkapi dengan surat-surat. Mobil milik sopir taksi online itu dijual pelaku dengan harga murah kepada penadah.
"Kemudian tersangka membawa truk ke arah Solo daerah Sragen sementara kendaraan Calya tidak ada surat, sopir truk lapor ke Polsek Sumedang Utara," ucap dia.
Budi menambahkan, AI merupakan warga asli Bandung sedangkan SN berasal dari Sragen. AI ditangkap tanpa perlawanan oleh polisi di daerah Kebon Kelapa, Bandung, pada awal November lalu dan telah mengakui perbuatannya. Kedua tersangka, kata dia, dipastikan bukan residivis. Namun mereka beberapa kali pernah mencuri mobil milik sopir taksi online.
ADVERTISEMENT
"Belum pernah ditangkap. Tersangka seorang diri ketika melakukan aksinya. Dia pemain tunggal memang spesialis nipu sopir Grabcar," terang dia.
Dari tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti antara lain lima mobil, rekaman CCTV, hingga kunci kontak dan STNK. Akibat perbuatannya, AI disangkakan dengan Pasal 378 KUHP sedangkan SN disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan.