Polisi Tangkap Pengasuh Ponpes di Banyumas Terkait Penipuan Umrah

26 Desember 2019 20:20 WIB
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemandangan Ka'bah Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Pemandangan Ka'bah Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah akhirnya menangkap seorang wanita yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Banyumas berinisial NR terkait kasus penipuan umrah. Selain menangkap NR, polisi juga menangkap suaminya berinisial RD.
ADVERTISEMENT
"Kami juga menangkap suami dari NR, yakni RD yang saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka dikutip dari Antara, Kamis (26/12).
Whisnu menuturkan NR dan RD ditangkap Kamis pagi di sebuah rumah di daerah Blitar, Jawa Timur. Mereka langsung dibawa ke Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, Whisnu mengungkapkan pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan pasangan suami istri itu. Polisi sudah melacak jejak digital mereka tapi mereka selalu lolos karena cukup aktif membersihkan postingan di media sosial.
Whisnu mengatakan, diketahui uang umrah dari jemaah yang telah dibayarkan kepada NR dipinjam oleh suaminya RD untuk keperluan bisnis. Namun bisnis itu gagal sehingga mereka tidak bisa mengembalikan uang jemaah.
ADVERTISEMENT
"Suami NR melakukan bisnis barang antik, tokek, dan sebagainya. Dia pinjam uang yang dipegang istrinya untuk keperluan bisnisnya. Namun, ternyata tidak ada hasil sehingga mereka kabur karena tidak bisa mengembalikan uang calon jemaah umrah," jelas Whisnu.
Sejauh ini, jumlah jemaah yang menjadi korban penipuan mencapai 127 orang. Namun hanya ada 77 orang yang dijanjikan mendapat umrah gratis dengan syarat mengikuti bisnis yang dijalankan RD.
Whisnu mengungkapkan ada 50 orang yang menjadi korban penipuan RD dan telah menyetorkan biaya perjalanan umrah berkisar Rp 37 juta hingga Rp 57 juta. Diperkirakan kerugian akibat kasus ini lebih dari Rp 500 juta.
"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Banyumas. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan," tutup Whisnu.
Suasana Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi. Foto: ANTARA FOTO/Hanni Sofia
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang mengaku telah menjadi korban penipuan umrah. NR yang merupakan seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Kemutung Lor, Kecamatan Baturaden.
ADVERTISEMENT
Sejumlah warga telah membayar biaya perjalanan umrah kepada NR yang bermitra dengan salah satu biro perjalanan umrah di Purwakarta, Jawa Barat, tak kunjung diberangkatkan.
Jemaah yang merasa ditipu melapor ke Polresta Banyumas. Selain dilaporkan dugaan penipuan umrah, RD suami NR dilaporkan karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi barang antik.
Beberapa korban penipuan berkedok investasi barang antik itu telah menagih kepada RD. Namu malah diarahkan oleh RD menjadi calon jemaah umrah melalui agen perjalanan umrah yang dikelola istrinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri tersebut lebih dari 125 orang. Ditaksir total kerugian akibat peristiwa ini mencapai Rp 1 miliar.