Polisi Tangkap Pengedar Dolar AS Palsu di Jaksel

17 Januari 2020 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pecahan uang 100 dolar Amerika. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pecahan uang 100 dolar Amerika. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dani (47) harus berurusan dengan polisi lantaran ketahuan memalsukan uang dolar AS dan mengedarkannya ke masyarakat. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, penangkapan Dani berawal dari informasi masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah apartemen di Jaksel ada seseorang yang diduga membuat, menyimpan, dan mengedarkan mata uang asing palsu," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/1).
Jumpa pers kasus peredaran uang palsu di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1). Foto: Raga Imam/kumparan
Yusri menuturkan, Dani ditangkap sebelum sempat mengedarkan uang palsunya. Penangkapan tersebut dilakukan di Kompleks Apartemen Taman Rasuna, Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/1) lalu.
Dari tangan Dani, polisi mengamankan barang bukti berupa uang 6 ribu dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS palsu. Rencananya, uang tersebut akan dijual oleh Dani dengan harga Rp 6 ribu per dolar.
"Kemudian ada printer dan 300 lembar dolar AS yang belum jadi atau gagal dicetak," kata Yusri.
Atas perbuatannya, Dani disangkakan Pasal 244 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu dan Pasal 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
ADVERTISEMENT