Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Sumatera, 4 Kg Sabu Disita

26 Oktober 2020 13:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deny Kurniawan saat memaparkan kasus 4 kg sabu di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deny Kurniawan saat memaparkan kasus 4 kg sabu di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menggagalkan peredaran sabu 4 kg di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Minggu (4/10). 4 pelaku ditangkap saat hendak membawa sabu dari Aceh Timur untuk diedarkan ke Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan awalnya polisi mendapat informasi bahwa ada 4 orang melintas di daerahnya membawa sabu.
Selanjutnya tepat di Jalinsum Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, polisi menangkap dua tersangka bernama Muhamad Maulana (35) warga Lhoksumawe Aceh, dan Sofyansah (33) warga Kabupaten Deli Serdang.
Meraka ditangkap saat sedang mengendarai mobil Innova hitam bernomor polisi BL 1823 LM.
“Selanjutnya dari informasi kedua tersangka ini, diperoleh informasi bahwa temannya sudah melintas duluan mengendarai 1 unit Honda Jazz Putih, bernomor polisi BK 1030 Q,’’ ujar Deni, Senin (26/10).
Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deny Kurniawan saat memaparkan kasus 4 kg sabu di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
Kemudian kata Deni, usai menerima informasi itu, dia memerintahkan personel piket yang dipimpin masing-masing Kasat yaitu Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan.
ADVERTISEMENT
“Sekira pukul 15.30 WIB oleh personel gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara. Tepatnya di Jalan Umum di depan Hotel Garuda,” ujar Deni
Dari dalam mobil, polisi mengamankan tersangka bernama Misbahudin (45) dan Suriadi (23), warga Aceh Utara.
“Polisi lalu menyita barang bukti 4 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.270 Gram,” ujarnya
Dari hasil interogasi tersangka, sabu dibawa dari Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur, untuk diedarkan di Bandar Lampung.
“Para tersangka dijanjikan upah sebesar masing masing Rp 10 juta,” ungkap Deni.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatanya, mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.