Polisi Tangkap Penipu dan Pembajak WhatsApp Dirut Tempo

12 Juli 2019 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WhatsApp Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
WhatsApp Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap penipu sekaligus pembajak WhatsApp miliki Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk Toriq Hadad (52). Kedua pelaku adalah Naksir (25) dan Sukmawati (26).
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, mengatakan penipuan dan pembajakan itu terjadi pada Senin (1/7) lalu. Saat itu korban tengah berada di Kantor Majalah Tempo, Jalan Palmerah, Jakarta Barat.
Tiba-tiba korban mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor +628788999279. Nomor itu telah disimpan dalam kontak korban dengan nama 'dodon 2'.
"Pelaku mengaku sebagai teman korban. Kemudian pelaku memberitahu kepada korban jika ingin berkomunikasi WhatsApp dengan korban, harus menggunakan kode khusus," kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (12/7).
Setelah itu, pelaku menanyakan kepada korban apakah telah mendapatkan kode khusus. Namun selanjutnya WhatsApp milik korban langsung log out dari komputer dan tidak bisa diakses sekitar pukul 16.30 WIB.
"Salah satu teman korban bernama Iwan Sutaryadi memberitahu kepada korban jika nomor WhatsApp-nya telah dihack, pada saat yang bersamaan nomor milik korban digunakan oleh pelaku untuk meminjam uang kepada rekan korban bernama Arfan sebesar Rp 5 juta," ucap Iwan.
ADVERTISEMENT
Mengetahui telah menjadi korban pembajakan dan penipuan, Toriq kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada Selasa (2/7). Polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, kami berhasil mendapatkan identitas pelaku dan melakukan penangkapan. Ada dua orang pelaku dalam kejadian ini," jelas Iwan.
Pelaku pertama bernama Nakir (25) warga Luwu Utara, Sulawesi Utara, yang berperan menerobos sistem elektronik WhatsApp korban. Sementara pelaku kedua bernama Sukmawati (26) warga Makassar, Sulawesi Selatan berperan sebagai mengambil dana transfer dan Arfan.
"Pelaku Sukmawati ditangkap pada (9/7) sekitar pukul 23.00 WITA dan pelaku Nakir ditangkap pada (10/7) sekitar pukul 10.30 WITA," ujar Iwan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita alat bukti berupa satu kartu ATM, dua unit handphone, dan satu rekaman CCTV saat Sukmawati mengambil uang di ATM.
ADVERTISEMENT
"Saat ini para pelaku dalam perjalanan ke Jakarta," tutup Iwan.