Polisi Tangkap Penipu yang Telantarkan Jemaah Umrah di Bandara Soetta

12 November 2019 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungkapan kasus penipuan penyelenggaran umroh oleh Polres Bandara Soekarno Hatta, Selasa (12/11/2019).  Foto: Abyan Faisal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus penipuan penyelenggaran umroh oleh Polres Bandara Soekarno Hatta, Selasa (12/11/2019). Foto: Abyan Faisal/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap Komisaris Utama PT Duta Adhikarya Bersama berinisial A alias Y. Dia diduga telah menipu 45 orang dari Kalimantan Timur dengan iming-iming umrah murah.
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan berkedok umrah murah ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari Kementerian Agama. Sebelumnya, Kementerian Agama terlebih dahulu mendapat laporan adanya satu rombongan jemaah umrah yang telantar di Bandara Soekarno Hatta.
Sebanyak 45 jemaah asal Bontang, Kalimantan Timur, itu awalnya diberangkatkan ke Bandara Soekarno-Hatta. Dari sana, mereka dijanjikan bakal diterbangkan ke Arab Saudi untuk menunaikan umrah.
"Di sini mereka diinapkan 4 hari, setelah 4 hari tidak berangkat diperpanjang lagi 4 hari, (lalu) diperpanjang lagi 4 hari dan tetap tidak berangkat," ujar Kapolres Kota Bandara Soetta, AKBP Arie Ardian Rishadi, di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (12/11).
Barang bukti kasus penipuan penyelenggaran umroh dihadirkan saat rilis oleh Polres Bandara Soekarno Hatta, Selasa (12/11/2019). Foto: Abyan Faisal/kumparan
Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian menangkap penyelenggara umrah berinisial A di Sopeng, Sulawesi Selatan, pada 30 Oktober 2019. Kepada polisi, A berdalih juga jadi korban penipuan orang lain dalam kasus ini. Penipu A saat ini sedang dicari polisi.
ADVERTISEMENT
"Penyelenggara umrah juga merasa ditipu. Tapi kita masih dalami," Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander. 
A mengaku telah menawarkan umrah dengan harga murah, yaitu sekitar Rp 21 juta. Penawaran itu dilakukan dengan masuk ke beberapa pengajian untuk mencari calon jemaah.
"Mereka dikenakan biaya kurang lebih sekitar Rp 21 juta. Ini menurut yang bersangkutan adalah pertama kali menyelenggarakan dan tidak ada yang diberangkatkan," ungkap Arie.
Barang bukti kasus penipuan penyelenggaran umroh dihadirkan saat rilis oleh Polres Bandara Soekarno Hatta, Selasa (12/11/2019). Foto: Abyan Faisal/kumparan
Selain menangkap A, dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah bukti berupa koper, dan perlengkapan umrah yang diberikan ke calon jemaah umrah.
Karena perbuatannya, A dijerat Pasal 122 juncto Pasal 155 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. A terancam dihukum penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT