Polisi Tangkap Penyiram Air Keras ke Pelajar di Penjaringan

28 Agustus 2023 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap 3 pelaku penyiraman air keras terhadap 6 pelajar SMP di Penjaringan.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap 3 pelaku penyiraman air keras terhadap 6 pelajar SMP di Penjaringan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Penjaringan menangkap penyiram air keras kepada pelajar di Muara Kamal, Penjaringan. Dalam kasus ini, 6 pelajar SMP (sebelumnya disebut pelajar SD) menjadi korban.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya korban ada 6, tapi yang buat laporan polisi ada 4," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (28/8).
Penyiraman air keras tersebut terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menangkap tiga pelaku yakni VG (15), MM (15), dan IA (15). Semuanya berstatus pelajar SMP.
“Kebetulan ini masih berumur 15 tahun yang bersekolah di sebuah SMP di Jakarta Barat,” ujar Gidion.

Berawal dari Ajakan Tawuran

Polisi tangkap 3 pelaku penyiraman air keras terhadap 6 pelajar SMP di Penjaringan. Foto: Dok. Istimewa
Penyiraman air keras yang dilakukan ketiga pelaku itu rupanya berawal dari ajakan tawuran seorang pelajar berinisial W. Mereka lalu mencari W hingga akhirnya bertemu kelompok korban yang sebenarnya tidak terkait.
"Ketiga tersangka mencari keberadaan W dan menduga jika W sedang berada di tempat lain atau dalam sebuah kendaraan, kemudian disiramlah air keras ternyata mengenai orang lain yaitu ke-6 korban MSI (13), AZK (14), HAK (13), FAG (14), MN (14), dan CB (14),” jelas Gidion.
ADVERTISEMENT
Akibat penyiraman tersebut, para korban salah sasaran itu mengalami luka bakar di bagian muka, leher, dan tangan.
“Para korban luka sudah mendapatkan perawatan medis dan tidak mendapatkan luka yang merusak organ vitalnya,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.