Polisi Tangkap Perampok yang Gasak Uang Rp 2 M dari Rumah Pengusaha di Kudus

22 Juli 2020 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jateng gelar konferensi per terkait penangkapan komplotan perampok yang sekap pengusaha di Kudus. Foto: Humas Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jateng gelar konferensi per terkait penangkapan komplotan perampok yang sekap pengusaha di Kudus. Foto: Humas Polda Jateng
ADVERTISEMENT
Komplotan perampok yang menyekap korbannya di Kudus, Jawa Tengah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. Polisi mengamankan 7 orang pelaku di Kuningan, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Pelaku antara lain Anton Hermawan, Tatang Supendi, Dian Khaerudin, Suherman, Dian Kuswara alias Ujang, Dudin Saadudin Alias Uwak, Ganjaharu alias Ishak. Mereka semua warga Kuningan, Jawa Barat (Jabar).
“Ditangkap di wilayah Kuningan pada tanggal 20 Juli," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna di Polda Jateng, Rabu (22/7).
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Wihastono, menambahkan para pelaku ini tak memiliki hubungan dengan korban. Mereka mengaku korban telah diincar beberapa hari sebelum aksinya pada 9 Juli lalu.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita, tidak ada hubungan antara korban dan pelaku. Dari keterangan pelaku mereka ini sudah memantau sasaran selama beberapa hari,” kata Wihastono.
Saat melancarkan aksi, modus mereka dengan dengan mematikan listrik dan menyekap korban, Liem Cahyo Wijaya. Selain Liem, istri, dan pembantunya yang disekap saat kejadian.
ADVERTISEMENT
“Mereka ini merampok di rumah pengusaha di Kudus. Saat melakukan aksinya kawanan perampok ini mematikan lampu rumah dan menyekap dan menjarah harta berupa uang tunai, perhiasan, sertifikat tanah,” terangnya.
Dalam perampokan tersebut, para pelaku berhasil menggasak harta korbannya yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti antara lain uang Rp 1,6 miliar, 76 lembar sertifikat, 973,13 gram perhiasan emas.
Selain itu diamankan pula mobil Grand Max yang digunakan pelaku dan mobil Innova korban yang sempat dibawa pelaku namun kemudian ditinggal.
“Terancam penjara 12 tahun dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” kata Wihastono.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT