Polisi Tangkap Pria di Bandung Terkait Investasi Bodong WO Senilai Rp 1,4 Miliar

30 Juni 2021 10:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan modus Wedding Organizer (WO) di Kota Bandung, Rabu (30/6). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan modus Wedding Organizer (WO) di Kota Bandung, Rabu (30/6). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial MBW ditanggkap polisi lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan modus Wedding Organizer (WO).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan, peristiwa itu bermula pada bulan November 2019 lalu di Kota Bandung.
Ketika itu, pelaku menawarkan kepada enam korbannya agar menginvestasikan uang untuk bisnis dalam bidang wedding organizer (WO) bernama Four Seasons. Pelaku menjanjikan para korban mendapatkan keuntungan senilai 2,5 hingga 3 persen dan modal investasi bakal dikembalikan hanya dalam rentang waktu tiga bulan.
"Terkait masalah penipuan dengan tindak pidana pencucian uang modusnya pelaku berinisial MBW dia memiliki Wedding Organizer yang namanya Four Seasons," kata dia di Mapolda Jabar, Rabu (30/6).
Korban yang tergiur lalu menginvestasikan uangnya ke pelaku. Selang delapan bulan, pelaku memberikan cek pada korbannya sebagai pengembalian investasi untuk dicairkan di bank. Namun, ketika hendak dicairkan, cek tersebut ternyata kosong dan ditolak oleh pihak bank. Korban pun tak mendapat keuntungan sebagaimana dijanjikan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Korban diberikan cek jatuh tempo dan tidak ada uangnya sudah diklarifikasi ke pihak perbankan ternyata cek kosong dan dilaporkan ternyata memang pelaku melakukan aksinya dengan situasi sudah susah, akhirnya tambal sulam," ucap dia.
Konferensi pers tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan modus Wedding Organizer (WO) di Kota Bandung, Rabu (30/6). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Dapat investasi kemudian dibayarkan pada orang lain sehingga tambal sulam sehingga ada beberapa investor dengan melakukan surat perjanjian dan ketika dicairkan tidak ada, itu modusnya," lanjut dia.
Akibat investasi yang diperoleh dari korbannya, MBW memperoleh keuntungan hingga Rp 1,454 miliar. Uang yang diperoleh pelaku sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadinya. Merasa telah ditipu, korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
"Ada enam korban yang atas aksi pelaku, dari korban tersebut total kerugian kurang lebih Rp 1,454 miliar," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, MBW disangkakan Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana dan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.