Polisi Tangkap Pria di Banyuwangi yang Diduga Masturbasi di Atas Motor

22 Oktober 2021 14:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ES, pria di Banyuwangi yang onani di atas motor menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
ES, pria di Banyuwangi yang onani di atas motor menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya berhasil mengungkap sosok pria yang menghebohkan jagat maya lantaran aksi masturbasi atau onani di atas motor. Pelaku diketahui berinisial ES (40) warga Desa Bangorejo, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari video viral tentang aksi pria yang masturbasi saat mengendarai motor.
"Video ini viral di media sosial. Kita lakukan penelusuran dan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku maupun pengunggah video tersebut ke media sosial," kata Mustijat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/10).
Hasil penyelidikan, diketahui perekam video tersebut tak lain ialah seorang perempuan yang jadi korban aksi tak senonoh pelaku.
"Jadi korban (saksi) ini saat pulang dari nge-gym, berpapasan dengan pelaku yang tengah masturbasi di atas motor," ungkap Mustijat
Saat itu korban yang berboncengan dengan temannya sudah berusaha mempercepat laju kendaraannya karena merasa risih dengan aksi tak lumrah tersebut. Namun pelaku terus mengejar korban sembari tetap memainkan alat kelaminnya.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya teman korban merekam aksi tersebut dan mengirimkannya ke salah satu admin IG. Namun saat dishare ke medsos itu gambarnya (masturbasi) dikaburkan," imbuh Mustijat.
Dari rekaman asli itulah, polisi akhirnya berhasil melacak identitas pelaku berdasarkan nomor polisi kendaraan motor miliknya.
"Kita langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya. Sudah kita tetapkan tersangka dan penahanan badan. Barang bukti berupa sepeda motor pelaku juga sudah kita amankan," tegas Mustijat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana.
Sebelumnya, video seorang pria di Banyuwangi yang tengah masturbasi saat mengendarai motor viral di media sosial. Dalam rekaman video berdurasi 7 detik ini, pria tersebut mengenakan jersey dan celana pendek sembari mengendarai motor matic dengan pelan.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengenakan masker untuk menutupi wajahnya. Namun anehnya, pelaku mengeluarkan alat kelaminnya sehingga terlihat jelas oleh pengendara lain. Tak hanya itu, pelaku nampak memainkan alat vitalnya tersebut dengan tangan kirinya.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews