news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap Pria Pemerkosa Siswi SD yang Dikenal dari Facebook

9 Agustus 2022 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SD di sebuah kosan di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (16/7). Pelaku dan korban berkenalan melalui Facebook.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, pelaku merupakan seorang pengangguran inisial IKT (32).
Polisi melacak keberadaan pelaku dari rekaman jejak registrasi ponsel dan KTP. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (27/7).
"Pelaku saat ini sedang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Sukadi saat dihubungi, Selasa (9/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengajak korban bertemu melalui Facebook Messenger. Pelaku dan korban bertemu tiga kali yakni pada 14-16 Juli 2022.
Pada pertemuan pertama, pelaku mengajak korban dengan membeli makanan ringan di Lapangan Puputan. Pelaku lalu membujuk makan di kosan korban. Sementara orang tua korban sedang bekerja.
Setelah menyantap makanan di kosan korban, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Korban tak bisa melawan perbuatan korban karena takut.
ADVERTISEMENT
Pada pertemuan kedua, pelaku datang ke kosan korban dengan alasan mengantar makanan. Setelah makanan habis, pelaku kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Setelah menyetubuhi korban pelaku mengatakan akan bertanggung jawab kalau korban nantinya hamil dan pelaku pergi," ucap dia.
Pada pertemuan ketiga, pelaku datang ke kosan korban dan langsung melakukan tindak pidana pemerkosaan. Akibatnya, korban trauma dan mengalami sakit pada bagian vagina.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tnntang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dipenjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT