news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap Pria yang Manipulasi Aplikasi Gojek hingga Rugikan Rp 400 Juta

26 Februari 2020 17:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jatim membekuk seorang pria bernama Jaini alias MZ (35) di sebuah indekos Perum Sawojajar I Jalan Danau Sentani Utara Kota Malang. Jaini ditangkap kerena membuat order fiktif di aplikasi Gojek pada Jumat (7/2).
ADVERTISEMENT
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pelaku melakukan orderan fiktif dengan cara memanipulasi aplikasi Gojek. Pelaku sudah melakukan aksinya sejak Agustus 2019.
“Sejak bulan Agustus 2019 tersangka seolah-olah sebagai mitra PT Gojek Indonesia dengan membuat akun driver, akun resto (Gobizdan Gofood) yang semuanya fiktif," kata Luki Hermawan di Polda Jatim, Surabaya, Rabu (26/2).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengunakan sejumlah kartu perdana dari Axis yang telah teregistrasi dengan (kartu Keluarga) KK dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik orang lain.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku orderan fiktif saat rilis di Polda Jawa Timur, Rabu (26/2). Foto: Dok. Humas Polda Jawa Timur
Dengan kartu perdana itu, tersangka memiliki banyak akun Gojek. Di antaranya ada 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran, dan beberapa akun pelanggan, yang semuanya fiktif alias akun palsu.
ADVERTISEMENT
“Seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto, dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek,” jelas Luki.
“Dia (tersangka) bekerja sebagai operator dan pembuat aplikasi tapi bukan dari Gojek. Dia memang memanfaatkan aplikasi (Gojek) itu, orangnya ini juga sangat pandai sekali dalam mengelola aplikasi ini,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mendapat 8.850 lembar kartu perdana Axis yang sudah teregistrasi. Polisi menduga ada jaringan dari kasus tersebut.
Selain itu polisi juga mencurigai adanya sindikat penyalahgunaan lain terhadap kartu tersebut baik NIK dan KK yang sudah teregistrasi di dalamnya.
“Ya ini memanipulasi data selain Undang-undang ITE ini akan kami kembangkan. Sementara satu (tersangka), tapi sudah diidentifikasi ada beberapa jaringan dan ada nama-nama sudah ada semuanya,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini pihak PT Gojek Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.
Luki mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selain itu polisi juga akan meminta keterangan dari pihak Axis untuk proses penyelidikan lebih lanjut.