Polisi Tangkap Pria yang Palsukan Hasil Tes PCR untuk Libur Akhir Tahun di Bali
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, mengatakan pria yang belum disebut identitasnya itu ditangkap di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta, Bali, pada Senin (4/1). Penangkapan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Ada ditangkap oleh penyidik Polda Metro," kata Syamsi saat dihubungi, Rabu (6/1).
Syamsi menerangkan, pria tersebut ditangkap saat berlibur di Bali. Dia enggan membeberkan keterlibatan pria tersebut lebih lanjut.
"Dia itu bukan warga Bali. Dia datang dan sewa vila di Bali, yang menangkap dari Polda metro, Krimsus Polda Bali hanya memfasilitasi dengan ikut menangkap dan memberikan ruang pemeriksaan," ucap Syamsi.
Syamsi menyebut pria itu telah diboyong ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Besok harinya (setelah penangkapan) langsung dibawa ke Jakarta," tutur Syamsi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, memperingatkan agar jangan ada yang mencoba memalsukan surat negatif corona demi keuntungan pribadi. Sebab tindakan itu sangat membahayakan.
Wiku mengatakan bagi pihak yang sengaja memalsukan surat negatif corona, dapat dijerat pidana.
"Dari segi pidana, tindakan untuk menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku pada 31 Desember 2020.