Polisi Tangkap Ruslan Buton karena Diduga Lakukan Ujaran Kebencian ke Jokowi

28 Mei 2020 23:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pria bernama Ruslan di Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5). Ruslan Buton --sapaan akrabnya-- ditangkap atas dugaan melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun kumparan, Ruslan merekam suaranya pada 18 Mei 2020. Dalam rekaman suara tersebut, Ruslan menyebut Presiden Joko Widodo harus mundur dari jabatannya karena dianggap tidak pro rakyat.
“Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” kata Ruslan dalam video yang beredar.
Ilustrasi Hate Speech Foto: Thinkstock
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, akan memberi pernyataan lengkap soal penangkap pada Jumat (29/5).
“Iya benar, besok pagi saya rilis lengkap,” kata Ahmad kepada kumparan, Kamis (29/5).
Dalam video yang beredar berdurasi 40 detik, Ruslan tampak menyebut Indonesia sedang berada dalam ancaman komunis. Dia juga menyebut dirinya Panglima Serdadu Trimatra Nusantara.
ADVERTISEMENT
Saat digiring polisi, Ruslan memakai kemeja warna putih dan celana hitam.
Ruslan Buton merupakan mantan anggota TNI dengan pangkat terakhir kapten. Dia pernah dipenjara lalu dipecat dari TNI karena terlibat kasus pembunuhan.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.