Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Penjambretan Emak-emak di Tebet

19 Februari 2021 10:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man
ADVERTISEMENT
Polisi kembali menangkap satu pelaku penjambretan terhadap seorang emak-emak berusia 58 di Jalan Swadaya, Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (14/2).
ADVERTISEMENT
"Pelaku tersebut bernama Ilham, satunya bernama Arief Sugianto," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat (19/2).
Azis mengatakan, satu pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama. Ia pernah ditangkap oleh jajaran Polsek Matraman, Jakarta Timur.
"Pelaku atas nama Arief ini merupakan residivis kasus membawa sajam yang ditangani oleh Polsek Matraman. Pelaku tersebut sudah melakukan pengakuan sementara 3 kali tindak pidana yang sama," kata dia.
Menurut Azis, para pelaku ini memang spesialis kejahatan jalanan khususnya penjambretan. Mereka juga diketahui membawa senjata tajam setiap kali beraksi.
"Ya kalau dilihat dari caranya, dia spesialis jambret atau street crime ya. Tapi kasus tindak pidana sebelumnya yang dia pernah dihukum itu kasus membawa senjata tajam dan baru keluar sekitar Desember 2020 lalu. Namun senjata tajam ini adalah digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan yang lain," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.