Polisi Tangkap Sepasang Kekasih yang Buang Bayi di Prambanan, Sleman

22 Juni 2020 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pasangan pembuang Bayi di Polres Sleman. Foto: Humas Polres Sleman
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pasangan pembuang Bayi di Polres Sleman. Foto: Humas Polres Sleman
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Sleman mengungkap pelaku pembuangan bayi di pinggir jalan di Desa Bokoharjo, Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, pada Minggu (14/6) lalu. Pada saat ditemukan, bayi yang diduga berusia tiga hari itu dalam kondisi sehat.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan pelaku pembuangan bayi adalah mahasiswa dan mahasiswi, berinisial A (21) dan M (20). Keduanya merupakan pelajar di Jawa Tengah.
"Bahwa tersangka saudari M telah melahirkan seorang anak perempuan pada tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah sakit wilayah Jawa Tengah. Tersangka saudari M bersama pacarnya A, kemudian membuang bayi tersebut di pinggir jalan di daerah Prambanan, Sleman, pada 14 Juni 2020 sekitar pukul 02.30 WIB," ujar Deni dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6).
Deni menjelaskan, kedua pelaku nekat membuang bayinya karena takut diketahui orang tua. "Alasannya karena takut diketahui kedua orang tuanya," jelas Deni.
Tersangka pasangan pembuang Bayi di Polres Sleman. Foto: Humas Polres Sleman
Sementara itu, KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menjelaskan kedua mahasiswa dan mahasiswi tersebut bukan merupakan pasangan suami istri. Mereka berpacaran dan sudah merencanakan ke jenjang pernikahan.
ADVERTISEMENT
"Keduanya bukan suami istri. Karena takut ketahuan orang tua. Melahirkan di rumah sakit di Jawa Tengah. Lalu, ia dibawa sendiri, dibawa ke Prambanan. Keduanya mahasiswa di Jawa Tengah. Mereka pacaran. Udah mau menikah," ujar Bowo
"Karena mungkin masih mahasiswa, khawatir ketahuan orang tuanya," lanjutnya.
Keduanya diamankan di Jawa Tengah beberapa hari selang peristiwa tersebut. Mereka setelah membuang bayi memang diketahui langsung pulang ke Jawa Tengah.
"Diamankan di Jawa Tengah. Di rumahnya tersangka, di rumahnya perempuan," ujarnya.
Dari kasus tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu buah selimut bayi, satu buah bantal, satu buah perlak, dua buah gelang identitas bayi, serta fotocopy surat kelahiran. Kedua tersangka kini harus meringkuk di Rutan Polres Sleman.
ADVERTISEMENT
Atas kejahatannya, keduanya disangkakan Pasal 76 Jo 77B UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.