Polisi Tangkap Wanita di Parepare yang Aborsi karena Takut Ketahuan Hamil

23 Agustus 2022 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Polres Parepare terkait perempuan 18 tahun yang melakukan aborsi, Selasa (23/8/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Polres Parepare terkait perempuan 18 tahun yang melakukan aborsi, Selasa (23/8/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan berinisial IH (18) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena melakukan aborsi. Polisi menyebut, perempuan yang kesehariannya berjualan kue tersebut melakukan aborsi karena takut ketahuan hamil.
ADVERTISEMENT
"Pelaku telah ditetapkan tersangka. Saat ini ditahan di Rutan Polres Parepare," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi kepada wartawan, Selasa (23/8).
Awalnya warga menemukan janin di tumpukan sampah di TPA Jalan Ahmad Yani, Parepare, Senin (8/8) lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap orang tua bayi malang itu. Dia adalah IH.
Di hadapan kepolisian, perempuan ini mengaku melahirkan pada Minggu (7/8). Ia melahirkan saat mencuci piring di warung makannya. Karena ketakutan, ia langsung pergi ke toilet tak jauh dari warungnya lalu membersihkan dirinya. Bayinya kemudian dibuang ke tempat sampah.
"Dia tidak menyangka akan melahirkan. Ia selama ini sudah minum obat penggugur janin. Awalnya dia kira hanya sakit perut biasa dan ingin BAB. Tapi setelah di toilet, malah melahirkan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dikatakannya, saat persalinan ia hanya sendiri dan memotong ari-ari bayi dengan pisau dapur tumpul. Dia baru ketahuan ketika kedua orang tuanya menemukannya di toilet sambil bersimbah darah.
"Tersangka belum mau mengakuinya siapa yang menghamilinya. Tetapi, kami sudah periksa dua orang pria. Termasuk pacarnya sendiri. Kita juga sudah melakukan tes DNA keduanya," bebernya.
IH ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan sengaja melakukan tindak pidana aborsi yang mengakibatkan seorang anak meninggal.
Ia dikenakan Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat 2 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, atau Pasal 76A jo Pasal 45A atau Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ia diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT