Polisi Tangkap Wanita yang Gelapkan Sertifikat Bermodus Beli Rumah

4 November 2019 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa Pers Kasus Penipuan Sertifikat Tanah. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa Pers Kasus Penipuan Sertifikat Tanah. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan jual beli tanah di wilayah Jakarta kembali dibongkar Polda Metro Jaya. Dua wanita berinisial N dan W menjadi tersangka dan ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, aksi penipuan ini terjadi bulan Mei 2019 lalu. Berawal saat salah satu tersangka berpura-pura membeli rumah di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp 4,5 miliar.
"Tersangka W berpura-pura mendatangi korban sebagai pembeli. Dia dengan berbagai cara dan komunikasi sehingga korban percaya. Dia bahkan memberikan down payment sebesar Rp 150 juta," ucap Argo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11).
Dengan uang muka yang diberikan, korban pun percaya tersangka betul-betul serius ingin membeli rumahnya. Korban pun tak merasa keberatan saat tersangka W melibatkan tersangka N sebagai notaris.
Jumpa Pers Kasus Penipuan Sertifikat Tanah. Foto: Raga Imam/kumparan
Korban lalu memberikan sertifikat hak milik (SHM) kepada tersangka N untuk dicek keasilannya.
ADVERTISEMENT
Namun, saat jatuh tempo pelunasan rumah tiba, tersangka W tak bisa dihubungi. Sementara sertifikat sudah diberikan.
Korban pun merasa ditipu dan melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.
Setelah polisi menangkap kedua tersangka pada Oktober 2019, sertifikat itu ternyata sudah digadaikan ke seseorang senilai Rp 2,6 miliar.
"Berjalannya waktu saat jatuh tempo, korban menanyakan kepada tersangka, namun tidak ada kabar. Ternyata sertifikat sudah dijaminkan ke pihak ketiga," jelas Argo.
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.