Polisi Tangsel Tangkap Sopir Pribadi yang Bobol Brankas Berisi 45 Ribu Dolar AS

7 September 2020 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembobol brankas di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, berinisial EH dan AS berhasil ditangkap. Tersangka membawa lari uang 45 ribu dolar AS atau lebih dari setengah miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, tersangka EH merupakan sopir pribadi korban. Sementara AS merupakan teman EH yang turut membantunya membobol brankas.
“Diketahui bahwa satu orang tersangka adalah seorang sopir dengan inisial adalah Saudara EH yang bekerja sebagai sopir pada korban,” ucap Iman saat jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (7/9).
Iman mengatakan, tersangka membobol brankas korban yang tersimpan di apartemen korban. Tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan, untuk menghindari kejaran polisi.
“Kita ketahui bahwa korban mengalami kerugian kurang lebih USD 45 ribu kalau kita rupiahkan sekitar Rp 800 juta di mana tersimpan dalam brankas di apartemennya Kemudian hilang dibongkar oleh tersangka,” kata dia.
Iman menyebut, uang hasil kejahatan itu lalu ditukarkan ke bentuk rupiah sebelum akhirnya digunakan untuk membangun sebuah bengkel.
ADVERTISEMENT
“Pelaku menggunakan atau setelah menukar uang hasil curian dengan menukar dari dolar ke rupiah menggunakannya untuk membuat bengkel,” ujarnya.
Menurut Iman, EH memanfaatkan kartu akses masuk apartemen korban yang tertinggal dalam mobil. Tersangka kemudian mengajak AS untuk melakukan aksinya itu.
Kini keduanya terancam hukuman penjara 7 tahun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Kedua pelaku dalam proses penyidikan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” ujar Iman.