Polisi Telusuri Unsur Pidana Pendidikan Agama di Bandung yang Diduga Sesat

24 Juni 2021 20:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi berdoa Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berdoa Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Polrestabes Bandung bakal berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dalam menangani kasus pusat pendidikan agama di Bandung yakni Baiti Jannati yang diduga mengajarkan aliran sesat. Koordinasi dilakukan untuk menentukan ada ataukah tidak unsur pidana dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita juga berkoordinasi dengan teman-teman Muspika yang ada di Kecamatan Buahbatu dan kita koordinasi dengan Sekretaris Umum MUI Jabar Bapak Rafani untuk kita dibantu," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Kamis (24/6).
Jika memang ada unsur pidana dalam kasus tersebut, kata Adanan, polisi bakal menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Diketahui, sudah ada delapan orang pengurus lembaga yang terdiri dari ketua, wakil ketua, hingga humas, yang diamankan polisi.
"Kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama, tentu saja kita akan berproses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.
Adanan menambahkan, delapan orang tersebut diamankan guna mencegah terjadinya gesekan dengan warga setempat dan menjaga situasi Kamtibmas di Kota Bandung tetap kondusif.
ADVERTISEMENT
"Tidak terjadi gangguan Kamtibmas yang dapat mengganggu penanganan selama pandemi COVID-19," pungkas dia.
Sebelumnya, warga setempat mendatangi Baiti Jannati karena diduga telah mengajarkan aliran sesat. Camat Buahbatu, Edi Juhendi, mengatakan pihak kecamatan, kepolisian dan MUI tingkat kecamatan, sudah menggelar pertemuan usai kejadian. Dalam pertemuan itu, meski belum keluar fatwa secara resmi, MUI menyatakan pusat pendidikan agama itu beraliran sesat.
"Iya, sudah (ucapan sesat) tapi fatwanya belum. Jadi secara kemarin hasil pertemuan kita mah, sesat," kata dia, Kamis (24/6).