Polisi Tembak Pelaku Begal yang Pura-pura Jadi Korban Serempet Motor

18 Desember 2019 9:51 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku begal dihadirkan beserta barang bukti saat rilis pengungkapan di Polresta Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku begal dihadirkan beserta barang bukti saat rilis pengungkapan di Polresta Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menembak dua pelaku begal, yaitu I Made Deni Dwi Pranata (27) dan M. Arif Saputra (20), yang berpura-pura menjadi korban serempet motor. Keduanya ditembak pada bagian betis kanan saat berusaha kabur dalam proses pengembangan perkara.
ADVERTISEMENT
“Saat pengembangan TKP dia berusaha berontak dan kabur. Akhirnya kita berikan peringatan (ditembak),” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Rabu (18/12).
Dua pelaku begal dihadirkan beserta barang bukti saat rilis pengungkapan di Polresta Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Keduanya mengaku telah melakukan aksi begal di 5 lokasi di kawasan Denpasar dan Kuta. Keduanya juga mengaku melakukan aksinya dengan menjadi korban begal, lalu menargetkan korban dengan meminta mereka untuk berhenti.
"“Yang menjadi korban biasanya, dia lihat saja kalau korban merasa (cocok) dijadikan target dan lihat situasi tempat sepi dan korbannya pasti takut dengan dia,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan.
Menurut Ruddi, kasus begal dengan modus serempet ini pertama kali muncul di kawasan Denpasar. Kasus ini juga cukup meresahkan warga. Jaringan kejahatan kriminal ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
Dua pelaku begal diamankan di Polresta Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
“Saya akan cari teman-teman jaringan mereka di Denpasar. Kalau ada saya akan tegas (ditembak), tapi setelah kita tangkap tidak ada kejadian,” kata Ruddi.
ADVERTISEMENT
Ruddi juga mengimbau warga yang memiliki properti di pinggir jalan untuk memasang CCTV. Dia menilai alat rekam mampu mengawasi pelaku dan menangkap pelaku kejahatan kriminal.
“Kami harapkan kepada pemilik hotel toko yang dipinggir jalan pasang CCTV menghadap jalan. Ini akan membidangi aparat penyelidikan kalau ada tindak pidana,” pungkasnya.
Barang bukti dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus begal di Polresta Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
Seperti diketahui, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (16/12) di Kabupaten Gianyar, setelah aksi begalnya viral di media sosial.