Polisi Tembak Pencuri Vespa di Pujasera Denpasar

30 November 2022 17:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pencurian motor dengan pelaku Bambang Wisnu Pribadi di Polsek Denpasar Barat, Rabu (30/11/2022). Foto: Dok. Polsek Denpasar Barat
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pencurian motor dengan pelaku Bambang Wisnu Pribadi di Polsek Denpasar Barat, Rabu (30/11/2022). Foto: Dok. Polsek Denpasar Barat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menembak kaki kiri seorang tukang cat poles mobil bernama Bambang Wisnu Pribadi. Pria berusia 43 tahun itu mencuri motor Vespa Piaggio DK 3042 AAK milik pengunjung Pujasera di Kota Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Denpasar Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, pelaku ditembak untuk memberikan tindakan tegas terhadap kelompok kejahatan jalanan. Kehadiran mereka dinilai mengancam kenyamanan wisatawan di Bali.
"Ini merupakan komitmen kami untuk tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur kepada setiap pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Denpasar," kata Hendra, Rabu (30/11).
"Hal ini juga bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi wisatawan baik lokal maupun domestik yang berlibur di Bali bahwa Bali layak menjadi destinasi liburan yang aman dan bebas dari gangguan kriminalitas oleh pelaku-pelaku kejahatan," sambungnya.
Jumpa pers pencurian motor dengan pelaku Bambang Wisnu Pribadi di Polsek Denpasar Barat, Rabu (30/11/2022). Foto: Dok. Polsek Denpasar Barat
Kasus ini bermula pada saat korban inisial NIEE (49) mengunjungi Pujasera yang terletak di Jalan Sudirman, Kota Denpasar, pada Kamis (17/11) pagi.
ADVERTISEMENT
Korban lupa mengambil kunci motor saat parkir di halaman Pujasera. Korban kaget bukan kepalang kendaraan senilai Rp 28 juta itu sudah tidak ada di parkiran. Korban kemudian melapor kepada polisi.
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan motor itu di rumah seorang warga inisial AW. AW mengaku motor itu digadaikan pelaku yang berasal dari Sidoarjo, Jatim, dengan harga Rp 5 juta.
Polisi selanjutnya mengamankan motor dan mencari keberadaan pelaku di Sidoarjo. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Sidoarjo pada Rabu (23/11).
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.