news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tembak Pengedar Sabu di Banda Aceh

9 Oktober 2019 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap tiga orang pengedar sabu yang beroperasi di wilayahnya. Mereka adalah RF (25), SB (35) dan ZA (37).
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan itu, polisi menembak kaki pelaku ZA karena berupaya melawan dan melarikan diri.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan penangkapan dilakukan selama dua hari, sejak Senin (7/10) dan Selasa (8/10). Awalnya, polisi menangkap pelaku RF dan SB.
“Saat tersangka RF dan SB ditangkap, di box depan sepeda motor yang mereka kendarai ditemukan barang bukti sebuah bungkusan kecil dari plastik warna bening, di dalamnya berisikan kristal warna putih, ini diduga narkotika jenis sabu yang beratnya 0,21 gram,” kata Boby Putra di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (9/10).
Dari pemeriksaan, kata dia, kedua pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp 200 ribu dari seorang berinisial GO (DPO). Keduanya mengakui sabu akan diberikan kepada JO (DPO) untuk untuk dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah menetapkan JO dan GO dalam daftar pencarian orang,” ujar Roby.
Barang bukti yang diamankan dari pengedar Sabu di Aceh Besar. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
Setelah diperiksa intensif, RF dan SB mengaku juga memperoleh sabu dari ZA di Aceh Besar. Polisi pun langsung memburu pelaku ZA dengan berkoordinasi dengan Polres Aceh Besar.
Namun, saat penangkapan, pelaku ZA mencoba melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri. Polisi pun akhirnya melumpuhkan ZA dengan tembakan ke arah kaki.
Tersangka pengedar Sabu di Aceh Besar, berhasil diamankan polisi. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
“Dari tangannya (ZA), petugas menyita barang bukti tujuh buah bungkusan dari plastik warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,99 gram,” ungkap Boby.
Dari pengakuan ZA barang bukti yang dimilikinya didapatkan dari seseorang berinisial AM. Polisi telah menetapkan AM sebagai DPO.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini berada di Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT