Polisi Tembak Pengedar Sabu Jaringan Pontianak-Jakarta-Surabaya

8 Juni 2018 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Polisi. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polisi. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap otak pengedar sabu jaringan Pontianak-Jakarta-Surabaya berinisial H. Namun tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri.
ADVERTISEMENT
"Jadi H ini yang merupakan otak dari peredaran sabu ini. Kita sudah membawa tersangka ke RS terdekat untuk mendapatkan perawatan, namun nayawanya tidak tertolong," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial B pada 25 Maret lalu. Dia membawa 500 gram sabu dari Pontianak ke Jakarta. Dari B, polisi mengembangkan kasus, dan berhasil menjaring tujuh tersangka baru.
"Kami lakukan pengembangan dan didapatkan tujuh orang lainnya, yakni EM, SA, NR, HM, IT, M, dan H," ucap Calvijn.
AKBP Jean Calvijn Simanjuntak  (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Calvijn menambahkan, di antara tujuh tersangka itu, terdapat sepasang suami-istri berinisial NR dan M. Mereka merupakan salah satu distributor sabu yang ditangkap di Pontianak.
ADVERTISEMENT
"Jadi, barang ini berasal dari tersangka NR dan M yang merupakan kaki tangan dari tersangka H. Pasangan ini kemudian mendisitribusikan sabu itu kepada empat tersangka lainnya untuk diedarkan ke Jakarta dan Surabaya," ungkap Calvijn.
Mereka semua ditangkap dalam kurun 29 Mei hingga 2 Juni 2018. Polisi meringkusnya di enam lokasi berbeda di DKI Jakarta, Jawa Timur dan Kalimantan Barat. Calvijn mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus lama.
"Jadi, ini modus lama, yaitu sabu disembunyikan dalam sandal. Total ada 3.000 gram sabu yang kita amankan," kata Calvijn
Saat ini, enam tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
ADVERTISEMENT