Polisi Temukan 2 Senpi Ilegal di Rumah Eks Kepala BPN Badung yang Bunuh Diri

2 September 2020 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potret senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara Eks Kepala BPN Badung bunuh diri. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Potret senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara Eks Kepala BPN Badung bunuh diri. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi terus mengusut dugaan bunuh diri mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung Tri Nugraha di kamar mandi Gedung Kejati Bali, (31/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
Polisi juga telah menggeledah rumah Tri di Jalan Gunung Talang, Denpasar untuk menyelidiki kasus ini. Hasilnya ditemukan 1 buah senjata api (pistol) kecil , Nort Amarica Arm Caliber 22 mm beserta 5 butir peluru. Kemudian 1 buah senjata api laras panjang, Mauser seri : 652178.
"Jadi yang kita temukan senjata api Mauser dan senjata api kecil, tidak ada izin dan tidak terdaftar," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan di Polda Bali, Rabu (2/9).
Polisi tengah melakukan pendalaman atas senjata yang dimiliki Tri dan dugaan atas tindak pidana lainnya.
"Jadi ini akan dilakukan mendalam atas kepemilikan senjata dengan beberapa peluru lainnya yang masih aktif. Kemudian kami sudah berkoordinasi dengan Intelkam Polda Bali senjata yang di TKP bunuh diri tidak terdaftar makanya kami melakukan pemeriksaan apakah dilakukan pidana lainnya," kata Dodi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, polisi juga belum menemukan sumber Tri mendapatkan pistol revolver Turki dengan revolver 9mm yang digunakan untuk bunuh diri.
Tri diduga bunuh diri dengan menembakkan pistol ke bagian dadanya di kamar mandi Gedung Kejati Bali Senin (31/8) sekitar pukul 19.00 WITA malam kemarin.
Tri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi sertifikat tanah di Kabupaten Denpasar dan Kota Denpasar saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar (2007-2011) dan Kepala BPN Kabupaten Badung( 2011-2013). Nilai Gratifikasi senilai Rp 5,46 miliar dan TPPU Rp 60 miliar.
Tri Nugraha dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana 20 tahun. Atas kematian Tri kasus gratifikasi, korupsi dan TPPU Tri ditutup.
ADVERTISEMENT
Dengan ditutupnya kasus Tri, Kejati Bali akan menganalisa aset-aset yang disita. Sejauh ini ada 2 opsi yakni dilelang untuk negara atau dikembalikan kepada keluarga Tri.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)