Polisi Temukan Dugaan Korupsi Dana Covid untuk Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh

4 Maret 2022 17:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi cuci tangan. Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cuci tangan. Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menemukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dari dana refocusing COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta dua alat bukti ditemukan penyidik dan hasil dari gelar perkara.
"Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan," kata Sony dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3).
Sony menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari Kadis hingga pelaksana di lapangan.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut,” ujarnya.
Sony menuturkan, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, pada 1 Juli 2021 melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh.
ADVERTISEMENT
“Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar,” ungkapnya.