Polisi Terapkan e-Tilang Tindak Pengguna Skuter Listrik Langgar Lalin

25 November 2019 13:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan pengguna skuter listrik tidak diperkenankan untuk melintas di jalur sepeda maupun di jalan raya. Pihak kepolisian akan menilang pengguna skuter listrik yang nekat melewati jalur tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penilangan kepada pengguna skuter listrik akan menggunakan sistem e-Tilang. Polisi akan mencatat identitas pengguna skuter listrik.
"Teknisnya dengan mencatat ID (kartu identitas KTP) nya, kita e-Tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut," kata Yusri di di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Foto: Raga Imam/kumparan
Yusri menuturkan, pengguna skuter listrik yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 282 Juncto Pasal 104 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000,” ucap Yusri.
Namun, sebelum ditilang, Yusri mengatakan pihaknya akan memberikan teguran lisan terlebih dahulu kepada pengguna skuter listrik yang melanggar. Jika mereka berusaha melarikan diri saat ditegur, polisi akan langsung melakukan penilangan.
ADVERTISEMENT
“Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya yang bersangkutan memindahkan ke jalur sebenarnya itu enggak akan ditilang. Tetapi pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang,” tutur Yusri.