Polisi Tes Kejiwaan ART yang Diduga Siksa Anak Majikan di Jakbar

10 Januari 2020 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
kekerasan pada anak - POTRAIT Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
kekerasan pada anak - POTRAIT Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial NA (23) yang diduga menganiaya anak majikannya di Jelambar, Jakbar. Saat ini NA dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri, Jakarta Timur, untuk menjalani tes kejiwaan.
ADVERTISEMENT
"Untuk update kasus ART yang diduga menyiksa anak majikan di Jakbar, hari ini kita lakukan tes kejiwaan ke RS Polri Kramat Jati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Yusri belum bisa memastikan apakah NA mengalami gangguan jiwa atau tidak. Sebab menurutnya, pemeriksaan kejiwaan masih dilakukan hingga Minggu (12/1).
"Kita tidak bisa berandai-andai. Makanya kita tes kejiwaannya selama tiga hari di RS Polri. Kita ingin memastikan kondisi yang bersangkutan," ucap Yusri.
Dalam kasus ini, Yusri mengatakan, NA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini terungkap saat seorang ibu bernama Tjeuw Yannie (38) melaporkan NA ke Polres Jakarta Barat, Rabu (8/1). Pelaporan berkaitan dengan aksi kekerasan yang dilakukan NA kepada anaknya yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang diterima kumparan, ART menyiksa anak majikannya dengan cara mengikat kedua tangan. Tidak puas sampai di situ, pelaku juga menutup wajah korban hingga tak bernafas dengan kertas wallpaper.