Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka dari 20 Perusuh Demo Tolak RUU HIP di DPR

18 Juli 2020 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 1 orang tersangka dari 20 perusuh usai demo tolak RUU HIP di DPR pada Kamis (16/7). Sementara peran tersangka ini dalam kerusuhan usai demo RUU HIP masih didalami oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Kemarin dari 20 yang kita amankan ada baru 1 yang kita tetapkan sebagai tersangka, ini juga sama masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (18/7).
Diduga, tersangka ini berasal dari kalangan pelajar atau pengangguran yang terus melakukan provokasi saat massa mahasiswa bergerak meninggalkan lokasi.
Tersangka ini juga diduga kuat melakukan pelemparan kepada polisi yang berada di lokasi.
"Ini bukan lantas saja kalau teman-teman ada di lapangan semua dilempar pakai botol sementara mahasiswa udah pulang," kata Yusri.
Sebelumnya, 20 orang ditahan pihak kepolisian karena terlibat kerusuhan usai demo. Polisi menyebut, kebanyakan dari 20 orang ini adalah anak di bawah umur, pengangguran, dan bukan peserta demo tolak RUU HIP.
ADVERTISEMENT
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona