Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Investasi Bodong MeMiles

16 Januari 2020 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jatim irjn Pol Luki Hermawan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jatim irjn Pol Luki Hermawan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus investasi bodong PT Kam and Kam (MeMiles). Kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang perempuan berinisial W.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan W ini perannya adalah mendistribusikan hadiah kepada member (anggota) MeMiles.
“Menetapkan lagi satu tersangka, di mana masuk struktur PT Kam and Kam, bertanggung jawab bagian pengadaan dan distribusi reward,” ujar Luki di kantornya di Surabaya, Kamis (16/1).
Luki mengungkapkan, penetapan W sebagai tersangka lantaran terbukti menyalahgunakan aset member untuk kepentingan pribadi. Namun, Luki enggan mengungkapkan bagaimana W menyalahgunakan aset para member itu.
Kapolda Jatim irjn Pol Luki Hermawan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
“W banyak tahu ke mana reward diberikan dan uang nasabah yang dibelanjakan oleh si W ini. W ini banyak tahu, tangan kanannya (tersangka Sanjay), dan agak nakal, bahkan aset ini disalahgunakan Saudara W,” kata Luki.
Atas penetapan itu, kata Luki, pihaknya sudah mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dan sejumlah kendaraan dari tangan W.
ADVERTISEMENT
“Rp 2 miliar yang saat ini diambil di bank per hari ini. Dan beberapa kendaraan yang lain mungkin besok sudah kumpul semuanya,” ujar Luki.
Sebelumnya, Polda Jatim sudah menangkap empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Kam and Kam KT (MeMiles) Sanjay (47), Manager PT Kam and Kam (MeMiles), FS (42); motivator sekaligus Master Marketing MeMiles Martin Luisa alias dr Eva (54); dan PM alias Prima Hendika (22) sebagai IT.
Terhitung selama 8 bulan beroperasi, MeMiles sudah memiliki member 264 ribu orang. Setiap member diwajibkan mengunggah dan mendaftar di aplikasi MeMiles. Setelah registrasi, member diminta top-up dana investasi. Nominalnya beragam, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
MeMiles memberikan reward bagi member dengan nilai top-up tertinggi. Rewardnya beragam, mulai dari ponsel, motor, mobil, perhiasan berlian. Setiap member yang berhasil merekrut anggota baru, juga akan diberikan reward.
Itulah sebabnya, aplikasi itu banyak peminatnya. Skemanya hampir mirip dengan bisnis multi-level marketing.
Total Rp 124 miliar uang sebagai barang bukti telah disita Polda Jatim dari MeMiles. Selain itu, ada 19 mobil juga disita.