Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pengeroyok Kepala Desa yang Larang Salat Id

25 Mei 2020 21:41 WIB
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala desa di Buol, Sulteng dikeroyok jemaah salat Idul Fitri.  Foto: Dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala desa di Buol, Sulteng dikeroyok jemaah salat Idul Fitri. Foto: Dok. istimewa
ADVERTISEMENT
Polsek Bunobogu telah memeriksa puluhan warga yang terlibat kasus pengeroyokan kepala desa yang melarang Salat Idul Fitri di Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Minggu (24/5) pagi.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan tersebut, 12 warga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diserahkan ke Mapolres Buol.
“Ada 12 orang yang resmi (tersangka dari 20 orang yang diperiksa). Yang 8 orang itu dikembalikan,” kata Kapolsek Bunobogu Iptu M. Hasby kepada kumparan, Senin (25/5).
“Tersangka sudah diamankan di Polres,” tambah Hasby.
Hasby menuturkan, kondisi Kepala Desa bernama Hamsah saat ini telah membaik. Meski begitu, korban masih menjalani rawat jalan.
“Pak Kadesnya sudah baik. Situasi sudah aman,” ujar Hasby.
Sebelumnya, Kepala Desa Bulaguding, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dikeroyok jemaah masjid, Minggu (24/5) pagi. Ia dikeroyok karena melarang salat Idul Fitri dilaksanakan.
Dalam video berdurasi 2.19 menit tersebut tampak aparat desa bersama anggota babinkamtibmas dikeroyok sejumlah warga. Bahkan, adu mulut sempat terjadi. Salah satu warga juga mengejar petugas dan aparat desa hingga tersungkur di jalan.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona