Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Sumur Minyak di Aceh Timur

24 Maret 2022 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Api membumbung dari sumur minyak ilegal di kawasan pemukiman penduduk Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Sabtu (12/3/2022).  Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Api membumbung dari sumur minyak ilegal di kawasan pemukiman penduduk Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Sabtu (12/3/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa ledakan sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan dua tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan. Meski demikian, tak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru, karena masih ada 1 orang yang diperiksa.
"Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses penyelidikan,” kata Miftahuda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3).
Ledakan sumur pengeboran minyak ilegal (illegal drilling), di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Pereulak, Aceh Timur, telah menewaskan seorang warga dan dua lainnya mengalami luka berat, pada Senin (14/3/2022). Foto: Polres Aceh Timur
Miftahuda menjelaskan, kedua tersangka ialah MS (51) sebagai pemilik lahan dan ML (32) berperan sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak ilegal tersebut.
“Sampai saat ini Satreskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga korban,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Miftahuda menyebutkan, dalam kasus ini ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik, di antaranya satu set alat atau perlengkapan pengeboran, serta hasil kegiatan pengeboran (minyak mentah bercampur air serta lumpur). Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar,” ungkapnya.
Api membumbung dari sumur minyak ilegal di kawasan pemukiman penduduk Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Sabtu (12/3/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
Ledakan sumur minyak di Desa Mata Ie terjadi pada Jumat (11/3) malam. Akibat kejadian ini, seorang warga tewas dan dua lainnya mengalami luka berat.
tim teknisi kimia radio aktif Gegana Sat Brimob Polda Aceh telah mengambil sampel air, minyak, dan gas yang berada di seputaran sumur minyak tersebut untuk mengecek apakah ada pencemaran lingkungan akibat imbas dari kebakaran sumur minyak tradisional tersebut. Hasilnya, kawasan tersebut masuk dalam kategori berbahaya.
ADVERTISEMENT