Polisi Tetapkan 20 Orang Simpatisan TPN-PB Tersangka Dugaan Makar

2 Desember 2019 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon. Foto: Dok. Polres Jayapura
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon. Foto: Dok. Polres Jayapura
ADVERTISEMENT
Polres Jayapura, Papua, telah melakukan penyelidikan terhadap penangkapan 34 orang yang diduga simpatisan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) pada Minggu (1/12). Setelah dilakukan penyelidikan, 20 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar.
ADVERTISEMENT
"Dari ke 34 orang tersebut, 20 orang sudah kami tetapkan tersangka kasus makar, " kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12).
Victor menambahkan, dari penangkapan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti mulai dari beberapa set pakaian loreng dengan lambang bendera bintang kejora, berbagai macam senjata tajam, dan kartu anggota TPN-PB serta dokumen terkait West Papua.
"Enam orang berinisial KA, WW, AI, AS, SS, dan PM kami kenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Tajam dan juga melakukan kegiatan makar Pasal 106 dan Pasal 2 ayat (1) KUHP," ucap Victor.
"Kemudian ada 13 orang berinisial SK, M, MS, L, SJ, RT, CHB, YW, YT, IB, YB, NM, MY di persangkakan terkait kasus makar Pasal 106 KUHP dan 1 orang berinisial LK tersangka terkait makar serta penghasutan Pasal 106 dan Pasal 160 KUHP," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Victor mengatakan para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Sementara 14 orang lainnya setelah dilakukan pemeriksaan tidak memenuhi unsur pidana sehingga dibebaskan.
"Untuk 14 orang lainnya saat kami periksa tidak memenuhi unsur pidana sehingga kami bebaskan," jelas Victor.
Lebih jauh, Victor mengatakan 34 orang orang ini mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengikuti upacara pada 1 Desember atau bertepatan dengan HUT OPM di Lapangan Trikora Abepura. Namun belum diketahui siapa yang menyuruh mereka untuk melakukan upacara.
"34 simpatisan ini mengaku diperintah untuk melaksanakan kegiatan di Lapangan Trikora Abepura pada tanggal 1 Desember, masih didalami siapa yang menyuruh mereka," tutup Victor.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon. Foto: Dok. Polres Jayapura