Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja dari Kualanamu

18 Agustus 2022 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memaparkan kasus kericuhan Pilkades di Dairi Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memaparkan kasus kericuhan Pilkades di Dairi Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus pengiriman 213 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja, yang digagalkan petugas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada Jumat (12/8), memasuki babak baru. Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Dua tersangka juga merupakan PMI.
"Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), Ko Bacang alias Cahyadi (PMI), Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar," kata Hadi lewat keterangannya, Kamis (18/8).
Hadi menyebut, dari 5 tersangka 2 orang masih buron. Mereka yakni A dan ACK. Para tersangka memiliki peran dalam pengiriman PMI.
"Ada yang sebagai perekrut, menyiapkan fasilitas penginapan dan menyiapkan keberangkatan pesawat,"ujar Hadi.
Kepolisian juga masih menyelidiki berapa lama perekrutan ini beraksi dan mau dipekerjakan sebagai apa para PMI ilegal tersebut di Kamboja
"Sejauh ini masih terus didalami," tutup Hadi.
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan, tim gabungan mengungkap kasus ini pada, Jumat (12/8). Kata Panca para PMI ilegal berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kata Panca, awalnya polisi menerima informasi adanya dokumen-dokumen dari PMI Ilegal yang tidak lengkap. Dari situlah, mereka memeriksa PMI sebelum berangkat ke Kamboja.
“Kita melakukan penindakan bersama-sama Pemerintah Daerah, untuk memastikan bahwa informasi kita terima, kelengkapan dan persyaratan harus dimiliki oleh jasa pelayanan pekerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri (Tapi data mereka) itu tidak lengkap,"ujar Panca Senin (15/8)
Panca tidak merinci pekerjaan apa yang dijanjikan kepada PMI Ilegal itu. Kata dia, langkah ini diambil pemerintah demi melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang mempekerjakan mereka, tidak sesuai aturan.
“Jangan sampai warga kita di luar negeri dipekerjakan tidak sesuai, dengan ketentuan yang berakibat pada keamanan warga negera kita,” katanya.