news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Penyekapan Pria di Bekasi

4 Oktober 2020 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria di sebuah apartemen di kawasan, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (1/10).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo, mengatakan 8 pelaku terbukti melakukan tindak pidana.
“Ditangkap 11, yang jadi tersangka 8,” ucap Heri saat dikonfirmasi, Minggu (4/10).
Heri mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
Kasus ini dilatarbelakangi oleh utang piutang. Pria tersebut menjadi korban salah sasaran.
“Jadi temannya korban punya utang, dia dipanggilah sama tukang apartemen, jadi dipanggilah sama pelaku, ketemuan di Tambun, nah sampai sana yang punya utang lari, terus si korban ketinggalan ditangkap mereka,” ucap Heri dalam keterangannya, Minggu (4/10).