Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran Mapolsek di Aceh

8 November 2018 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Bendahara, Aceh Tamiang, dibakar massa. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Bendahara, Aceh Tamiang, dibakar massa. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Polda Aceh menetapkan sembilan warga sebagai tersangka atas insiden pembakaran Mapolsek Bendahara Polres Aceh Tamiang. Kesembilan warga tersebut merupakan warga Kecamatan Banda Mulia dan Bendahara, yakni JI, AN, SL, SL, ZI, IN, MD, IN, dan RI. Dari hasil pemeriksaan mereka terbukti melanggar hukum dan sebagai otak pelaku pengrusakan dan pembakaran yang terjadi pada Selasa (23/10) lalu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono mengatakan warga yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hukum setelah melalui pemeriksaan panjang. Mereka mengakui atas aksi pembakaran yang terjadi.
“Para tersangka mengaku bahwa aksi pengrusakan dan pembakaran yang dilakukan spontan karena terpancing emosi saat unjuk rasa yang sebelumnya dilakukan di Mapolsek Bendahara,” kata Ery dalam keterangannya, Kamis (8/11).
Kesembilan tersangka ini dikenakan Pasal 170 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ery menjelaskan, sebelum penetapan tersangka polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan sejumlah warga yang diduga sebagai pelaku pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara. Hal itu diketahui dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim gabungan di lokasi, termasuk terhadap video insiden yang beredar.
Polsek Bendahara, Aceh Tamiang, dibakar massa. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Bendahara, Aceh Tamiang, dibakar massa. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Tim memanggil 15 warga diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Belasan orang ini merupakan warga Kecamatan Banda Mulia dan kecamatan Bendahara. Dari 15 orang itu hanya 14 yang hadir di Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan,
“Mereka datang secara kooperatif dengan didampingi oleh perangkat gampong masing-masing. Satu orang lainnya berhalangan hadir karena yang bersangkutan bekerja di Batam dan saat kejadian ia sedang ambil cuti kerja. Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi pun yang bersangkutan diketahui hanya sekedar menonton kejadian itu," tambah Ery.
“Dari belasan orang yang dipanggil tersebut, polisi menetapkan 9 orang warga sebagai tersangka,” tambahnya.
Di samping itu, polisi juga masih terus memeriksa sejumlah personel Polsek termasuk mantan Kapolsek Bendahara yang diduga terlibat dalam kasus penangkapan seorang pengedar narkoba MY yang meninggal dunia hingga berbuntut pada insiden pembakaran kantor Mapolsek.
ADVERTISEMENT
Ery mengatakan personel Polsek Bendahara yang sedang menjalani pemeriksaan itu kini masih menjalani proses penegakan hukum oleh Dit Reskrimum Polda dan Bid Propam Polda Aceh.
"Saat ini masih proses, proses hukum pidana dan kode etik di Polda Aceh. Namun untuk hasil pastinya masih belum dilaporkan, kita masih menunggu laporan dari tim yang memeriksa," pungkasnya.