Polisi Tetapkan Gus Nur Tersangka Penghinaan dan Ujaran Kebencian Terhadap NU

24 Oktober 2020 12:51 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gus Nur, alias Sugi Nur Raharja diciduk polisi di kediamanya di Malang pada Sabtu (24/10). Saat diciduk, ia sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polri.
ADVERTISEMENT
"Iya sudah tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, saat dihubungi kumparan, Sabtu (24/10).
Polisi menyebut, Gus Nur ditersangkakan akibat kasus penghinaan dan ujaran kebencian yang bernada SARA. Ujaran Gus Nur itu dialamatkan bagi organisasi muslim NU.
"Iya terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penghinaan," kata Awi mengonfirmasi.
Terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Nahdatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Surabaya, Kamis (23/5). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Gus Nur pun sudah dilaporkan 2 kali ke Bareskrim Polri. Pada 21 Oktober lalu ia dilaporkan oleh ketua NU Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/02596/X/2020/Bareskrim/ 21 Oktober.
Lalu, saat menangkap, Polisi mendasarkan penangkapan tersebut pada laporan bernomor LP/600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober.
Kedua laporan tersebut menjerat Gus Nur dengan pasal Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT