Polisi Tetapkan Gus Nur Tersangka Penghinaan dan Ujaran Kebencian Terhadap NU
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Iya sudah tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri , Brigjen Pol Awi Setiyono, saat dihubungi kumparan, Sabtu (24/10).
"Iya terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penghinaan," kata Awi mengonfirmasi.
Gus Nur pun sudah dilaporkan 2 kali ke Bareskrim Polri. Pada 21 Oktober lalu ia dilaporkan oleh ketua NU Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/02596/X/2020/Bareskrim/ 21 Oktober.
Lalu, saat menangkap, Polisi mendasarkan penangkapan tersebut pada laporan bernomor LP/600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober.
Kedua laporan tersebut menjerat Gus Nur dengan pasal Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT