Polisi Tetapkan Kakek yang Hina Agama Islam di Bandung Sebagai Tersangka

10 Agustus 2020 16:06 WIB
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menetapkan Apollinaris Darmawan (70) sebagai tersangka atas kasus ujaran menebar kebencian terkait suatu agama. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (9/8) lalu ditahan di Polrestabes Bandung. Pelaku disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Iya, jadi hari Minggu kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Satreskrim Polrestabes Bandung," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Senin (10/8).
Galih menambahkan, penetapan tersangka didasarkan atas sejumlah barang bukti antara lain unggahan pelaku di media sosial dan potongan video berdurasi pendek. Unggahan berisi ujaran kebencian tersebut ditujukan pada umat muslim.
"Ya, ada beberapa yang kita jadikan bukti selain dari media sosial juga ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama muslim.
Pelaku, sambung Galih, mulanya diamankan oleh polisi pada Sabtu (8/8) lalu untuk menghindari amukan massa. Video yang memperlihatkan detik pelaku diamankan pun tersebar luas di media sosial. Setelah pelaku diamankan, sekelompok massa dari umat muslim membuat laporan ke polisi dan segera dilakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian setelah itu, dari beberapa masyarakat itu yang mengatasnamakan umat muslim itu membuat laporan polisi ke Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar dia.
"Nah, dari situ kita melakukan tindakan dan kita periksa yang bersangkutan kemudian saksi-saksi dan kemudian yang bersangkutan pada hari Minggunya kita lakukan penahanan," kata dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)