Polisi Tetapkan Penabrak Sellha sebagai Tersangka

5 Juli 2019 12:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sellha Purba, wanita 21 tahun yang bekerja sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sellha Purba, wanita 21 tahun yang bekerja sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSI) alias pasukan oranye, Sellha Purba, ditabrak pengendara motor saat sedang menyapu di depan Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/6) pukul 05.30 WIB. Pengendara bernama Anang Dwi Prasetyo itu terbukti lalai berkendara hingga menimbulkan korban.
ADVERTISEMENT
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo, saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (5/7).
Anang sebelumnya diduga juga berjalan melawan arah. Namun, kata Agung, setelah melalui sejumlah pemeriksaan, dugaan itu tidak terbukti. Anang hanya terbukti lalai saat mengendarai sepeda motornya berjenis Honda Beat dengan nomor polisi B 3135 ULA.
Gubernur Anies Baswedan jenguk Sellha PPSU. Foto: Dok. Kominfotik Jakarta Utara
"Untuk lawan arus tidak dilakukan menurut keterangan saksi di TKP," ucap Agung. Saksi tersebut adalah teman Sellha.
"Tersangka kita kenakan Pasal 320 Ayat 3 UU Lantas dengan ancaman pidana 5 tahun. Untuk pengemudi masih diamankan," tutur Agung.
Akibat kecelakaan itu, Sellha harus menjalani perawatan intensif di RSUD Koja. Bahkan perempuan yang sempat populer di media sosial tersebut harus menjalani operasi karena mengalami pendarahan di kepala.
ADVERTISEMENT