Polisi Tidak Akan Usut 'Boleh atau Tidak' Audi Masuk Iring-iringan Polri

30 Januari 2023 19:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil sedan Audi A6 yang pelat nomornya diganti. Sebelumnya, mobil ini memakai pelat nomor atas nama Spripim Polda Metro Jaya.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil sedan Audi A6 yang pelat nomornya diganti. Sebelumnya, mobil ini memakai pelat nomor atas nama Spripim Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya tidak akan mengusut "boleh atau tidak" mobil Audi A6 masuk ke iring-iringan Polri di Cianjur, terkait kasus tewasnya Selvi Amelia Nuraeni (19 tahun).
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Sugeng Guruh Gautama (41) selaku sopir Audi itu sebagai tersangka. Di dalam mobil Audi itu ada Nur yang mengaku sebagai istri kedua polisi yang mengatakan mobilnya masuk iring-iringan Polri atas seizin suaminya.
Ibrahim menjelaskan prosedur pengawalan (iring-iringan) biasanya sudah menentukan jumlah kendaraan yang akan dikawal. Dalam hal kasus Selvi, yang dikawal adalah tim penyidik Polda Metro Jaya yang mengusut kasus pembunuhan berantai Wowon cs, yang TKP-nya memang di Cianjur.
"Dengan perhitungan teknis pengawalan untuk memperhitungkan kecepatan dan keselamatan. Posisi unit yang dikawal berada di tengah, di bagian akhir rombongan ada mobil pengawal penutup," ujar Ibrahim.
Maka itu, setelah mobil pengawal penutup tidak akan ada lagi mobil yang menjadi bagian dari tim pengawalan.
ADVERTISEMENT
"Jadi dipastikan bahwa mobil Audi bukan bagian dari rombongan polisi," kata Ibrahim.