Polisi Tilang Mobil MINI Cooper dengan Pelat Nomor Modifikasi di Denpasar

16 November 2021 11:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Satlantas Polresta Denpasar menilang seorang pengemudi mobil MINI Cooper di Bali. Hal itu dilakukan karena polisi menemukan adanya pelat mobil yang telah dimodifikasi.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan akun Instagram resmi @satlantas_polrestadenpasar, pelat mobil tersebut tertulis DK 7 3KA.
Kemudian, tampak seorang perempuan memakai baju hijau tengah berhadapan dengan petugas. Perempuan itu diduga pengemudi yang ditilang di Jalan Ratna, Kota Denpasar, Bali.
"Tindak tegas pelanggaran TKNB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang dimodifikasi di Jl. Ratna," tulis akun Satlantas Polresta Denpasar dikutip kumparan, Selasa (16/11).
Satlantas Polresta Denpasar menambahkan, ada berbagai macam jenis bentuk pelanggaran lalu lintas. Di antaranya menerobos jalur atau lampu merah dan pelat nomor yang tidak sesuai.
"Pelanggaran lalu lintas bukan hanya seperti menerobos jalur atau lampu merah nggih semeton! Pelat nomor yang tidak sesuai juga merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas," katanya.
ADVERTISEMENT