Polisi Tindak Pelaku Pungli, Bagaimana dengan Parkir Liar?

11 Juni 2021 22:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi parkir liar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi parkir liar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menindak para pelaku pungli terhadap sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT
Mulai dari karyawan yang memiliki tugas penting dalam bongkar muat maupun para preman yang kerap memalak sopir truk kontainer di pinggir jalan diciduk.
Tapi, premanisme tidak hanya terjadi di pelabuhan. Di lingkungan masyarakat premanisme bisa terjadi dalam berbagai bentuk seperti parkir liar yang memaksa pengguna kendaraan membayar tanpa ada tarif pasti.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan masyarakat bisa melaporkan lewat call center 110.
"Bisa saja laporkan kasih lihat kita nanti kita patroli," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (11/6).
Namun, penindakan hukum untuk parkir liar bukanlah kewenangan kepolisian. Yusri mengatakan, aturan parkir tertuang dalam peraturan daerah.
"Tapi Harkamtibmas iya. Pencegahan preventif strike ya. Kita preventif aja, usir aja," kata Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat rilis penangkapan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO